Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Sunter, Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja Siap Edar

JAKARTA UTARA, Kabarmataram News. – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di kawasan Sunter, Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar lintas wilayah dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara, khususnya di titik-titik yang dianggap rawan transaksi barang haram.
Kronologi Penangkapan di Kawasan Sunter
Berdasarkan laporan kepolisian, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan Sunter. Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap kedua tersangka yang berinisial AS (32) dan MR (28).
Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tas dan pakaian mereka.
“Kedua tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi. Kami menemukan paket sabu dan ganja kering yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, siap untuk diedarkan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Barang Bukti dan Modus Operasional
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan pengedar narkoba:
- Sabu-sabu: Beberapa gram sabu yang telah dibagi ke dalam paket hemat.
- Ganja Kering: Paket ganja siap konsumsi.
- Alat Komunikasi: Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
- Timbangan Digital: Digunakan untuk menakar berat narkotika sebelum dijual.
Modus yang digunakan tersangka adalah sistem “tempel” atau bertemu langsung di lokasi-lokasi yang dianggap aman dari pantauan petugas. Polisi kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengejar bandar besar yang menyuplai kedua tersangka.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 114 ayat (1): Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
- Pasal 112 ayat (1): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada hasil pengembangan jumlah total barang bukti yang ditemukan.
Imbauan Polri kepada Masyarakat Jakarta Utara
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat Sunter yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” pungkas perwakilan Polres Metro Jakarta Utara.
